Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan 4. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total luas area izin usahanya. Dasar Hukum. Sekarang yang baru teralisir mencapai 11% dan dengan perda ini maka 20% diharapkan bisa cepat tercapai. Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU melihat, ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misal, bupati memberikan izin tetapi lahan 20% yang. ABSTRAK: Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan kelapa sawit yang telah berkembang dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar dan diiringi dengan adanya kewajiban untuk mengadakan kemitraan dengan petani atau masyarakat setempat. 800 ha. 39 Tahun 2014) Dan salah satu Pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah Pasal 58 yaitu ketentuan. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan dan itu sudah dijelaskan serta didiskusikan saat sosialisasi. Pemerintah telah menerbitkan UU Perkebunan No. (3) Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri. UU No. WebDan salah satu Pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah Pasal 58 yaitu ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar seluas 20%. UU Perkebunan dan juga yang paling umum dengan UU PPLH selain terasa tidak memberikan efek jera juga tidak memenuhi rasa keadilan. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk. Sisanya 2. yang telah disesuaikan dengan UU NO 40. Sedangkan. Bahkan hubungan. UU 2023. Pola Perusahaan Inti Rakyat atau disingkat PIR adalah pola Pelaksanaan Pengembangan. Undang-Undang Perkebunan. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. 8. Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut. ADA enam wilayah adat di Papua dan Papua Barat yang punya banyak lahan tidur dan masyarakat ingin memanfaatkan lahan itu untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit, demikian diungkapkan Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden Bidang Papua, sekaligus Ketua. (3) Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri. Latar Belakang. ; 14,5 x 20,5 cm ISBN : 978-623-5262-75-8 (EPUB) Penulis Editor. Pada dasarnya Hak Guna Usaha perkebunan punya konteks yang sama dengan HGU untuk penggunaan di sektor lainnya. PDB (Harga berlaku Rp Milyar 46. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH menjelaskan, lahirnya UUCK dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, diantaranya polemic mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Tebu 805. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan berdasarkan peraturan perundangundangan Pajak Bumi dan Bangunan. com, Yogyakarta Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas. Koalisi masyarakat sipil mengkritisi UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan karena dinilai tak mencerminkan aspek keadilan yang hanya menguntungkan investor besar dan mengancam lingkungan. penelantaran lahan perkebunan sawit yang tidak produktif selama ini mengalami pembiaran 3 hingga 6 tahun. Brondolan yang dikumpulkan dari piringan dimasukkan dalam karung dan dikirim ke PKS bersama-sama dengan tandannya. Ketika dihubungi dari Sampit, Kamis (7/11), aktivis Nordin mengatakan bahwa Permentan No. 3. Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. Serta melaporkan dugaan adanya praktik. mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan ; b. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan; UU No. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, adanya tuntutan masyarakat atas Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen. Namun demikian dikarenakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, maka untuk memastikan kejelasan dari perubahan-perubahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini sebaiknya pelaku usaha untuk tidak sertaPasal 107 huruf a, huruf c dan huruf d UU Perkebunan menyatakan, “Setiap orang secara tidak sah yang a. – hal tersebut membuat waktu yang dibutuhkan menjadi semakin lama dan memperbesar biaya yang dibutuhkan. Peremajaan Kebun Swadaya Kelapa Sawit adalah penataan kawasan dan penanaman ulang kebun kelapa sawit yang. 17. Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. telah dibakukan di dalam Undang-Undang, salah satunya yang sesuai untuk jenis kemitraan perkebunan adalah kemitraan dengan pola inti plasma hal ini sesuai dengan Pasal 26 huruf a UU UMKM, adapun. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. 000 ha meminta ganti rugi kepada PNP VII yang akan membuka perkebunan sawit karena mereka menganggap tanah itu milik orang tua mereka yang telah membuat ladang tetapi kemudian meninggal dan tidak sempat bercerita kepada anak-anaknya bahwa tanah itu. Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) Oleh: Dr. Lebih 20 tahun lalu, lahan-lahan Masyarakat Adat Pantai Raja kena klaim sepihak PTPN V. Buku “Panduan Pelaksanaan Replanting Kebun Plasma PTPN V (Persero), rencana anggaran biaya tanaman ulang (TU) untuk 874 Ha di Sei Tapung membutuhkan dana . DPR menyatakan revisi UU Perkebunan ditujukan untuk membatasi ekspansi perkebunan besar atas lahan pertanian pangan, juga untuk menghindari potensi konflik lahan antara petani pangan dengan pengusaha perkebunan. 3. com - Pekan lalu, UU Perkebunan telah diketok. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara. Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan (treaty Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore For The Extradition of Fugitives) Dokumen :. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun. peraturan-perundang-undangan yang mengatur sektor sumber daya alam tidak menyebut hal demikian. 14102-ID-tinjauan-yuridis-perjanjian-pola-kemitraan-perkebunan-kelapa-sawit-inti-plasma-a - Read online for free. Perkebunan inti berdalih memberikan bantuan untuk pengembangan organisasi [institusional building] koperasi atau kelompok warga, tetapi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 644,88 Ha areal PT. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perkebunan perlu diatur dalam undang-undang; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama Tetap ada kewajiban 20% dari pemakaian dari hutan untuk plasma masyarakat," tuturnya. 720 haktare. Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan,. Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan. denda; b. Pemohon Hak Guna Usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang mengajukan permohonan Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus. ”UU perkebunan lahan sudah clear, UU Perkelapasawitan ini memberi ruang yang ilegal. Namun, sejak berlakunya Permentan No. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :… Definisi. 2. KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan. Usai 35 tahun pengelolaan, pemilik lahan HGU bahkan dapat memperpanjang. dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis; e. UU Cipta Kerja adalah terobosan hukum yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang secara komperehensif. Dalam beberapa aturan perundangan terkait plasma, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari luas lahan. Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha. 40 tahun 1996, pemegang Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan yang memiliki IUP dan IUPB, memiliki kewajiban yang diatur dalam UU Perkebunan yang diantaranya ialah kewajiban atas pembangunan fasilitas kebun masyarakat. UU Perkebunan terkait salah satu kewajiban perusahaan perkebunan. calon petani plasma maupun petani plasma; dan 4) Menjadikan usaha perkebunan sebagai usaha terintegrasi atas dasar prinsip kesetaraan. dan peran Koperasi dalam program kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diatur dalam perundang-undang No. Rabu, 7 Juni 2023 16:58. Plasma dirancang di era Orde. “Jika ditelisik lebih dalam, pada permentan tersebut sudah tertera secara. 2, hlm. E. 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyebutkan, Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. com - Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dikhawatirkan menimbulkan potensi penguasaan lahan yang lebih besar dari perambahan perkebunan sawit. Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Jumlah yang besar. 11. WebUU Perkebunan perlu untuk dilakukan revisi, sebab berdasarkan Pasal 58 ayat (1), Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma) tersebut. 7. Buku “Panduan Pelaksanaan Replanting Kebun Plasma PTPN V (Persero), rencana anggaran biaya tanaman ulang (TU) untuk 874 Ha di Sei Tapung membutuhkan dana . Adapun Pasal 22 menegaskan, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi Tanah Negara Tanah Hak Pengelolaan. 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023. 12 Ibid. 705 2. “Intinya yang sudah pernah melakukan (plasma) seperti PIR KKPA atau yang setara. Perusahaan perkebunan yang dimaksud adalah. Namun, bagi perusahaan yang membangun kebun di bawah 2007 tapi belum melakukan FPKM. 7. 6412, LL SETNEG : 48 HLM. 11 Tahun 2020 Ciptaker, UU PPLH, UU Kehutanan serta UU Perkebunan. Namun dengan direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum 2007. Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. JAKARTA - Perkebunan besar swasta (PBS) menegaskan ketaatan terhadap semua aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk di antaranya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma. INTI PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI KASUS PADA PT. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Apa yang akan terjadi pada hutan dan orang-orang adat di Papua setelah UU Cipta. Selain kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 PP No. UU Perkebunan hasil revisi ini juga mensingkronkan izin pemerintah daerah dengan UU yang ada. id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang di antaranya mengatur soal plasma sawit, tapi justru merugikan masyarakat. pembangunan kebun plasma yang disepakati bersama oleh PT. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU sektoral terkait. com | Jum’at, 18 Maret 2022 Anggaran BPDPKS 89% Untuk Biodiesel, Padahal Tak Ada Mandat Belum lama ini petani kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menyoroti penggunaan dana kelapa sawit yang tidak sesuai dengan UU Perkebunan. Namun 8. ”UU perkebunan lahan sudah clear, UU Perkelapasawitan ini memberi ruang yang ilegal. Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa Perusahaan perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal perkebunan yang diusahakan, pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan. Ketidakjelasan rumusan Pasal 21 yang diikuti dengan ancaman pidana dalam Pasal 47. ,Rudianto. Baca Juga: Dekarindo sebut batasan luas lahan untuk usaha perkebunan untuk pemerataan . 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (pasal 27) dan PP No. Padahal di tingkat tapak, konflik antara masyarakat yang menuntut hak 20% dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis; e. Wacana untuk merevisi Permentan No. “Pasal tersebut tidak menjelaskan mengapa sampai terjadi pemakaian tanah perkebunan. 98 tahun 2013 itu mengatur beberapa hal pokok. Hak tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang dilindungi UU No 5 Tahun 1960 jo PP No 40 Tahun 1996 dan PP No. 740,45 2. REUTERS/Beawiharta. 20. Namun, kata dia, hingga kini belum ada peraturan turunan dari UU itu yang. Yang banyak nanti adalah yang plasma,” ujarnya dalam webinar Indonesia Bicara bertajuk ‘Inti Plasma Sektor Perkebunan’ yang dipandu Ketua Dewan Redaksi Media Group Usman Kansong, kemarin. JAKARTA, Mediaperkebunan. “Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV. 207 20. Peremajaan Kebun Plasma Kelapa Sawit adalah Peremajaan kebun petani plasma pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang mulai ditanam sekitar tahun 1980-an, yang secara teknis sudah tidak produktif dan perlu diremajakan. 28/PUU-XI/2013), dan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan (lihat Putusan MK Nomor 001-021/PUU-I/2003) yang dibatalkan seluruhnya oleh MK. hutan negara, tidak termasuk hutan adat,. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017,. Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). Ketentuan yang berubah terutama ada dalam ayat (1) yaitu : Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian. UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA. Perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali diatur dalam Pasal 1519 – Pasal 1532 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). 20 terletak pada. Namun tidak satupun dari laporan tahunan yang kami selidiki menguraikan angka-angka ini hingga ke tingkat perkebunan,. Usaha Perkebunan Sawit dan CSR. Diharapkan, PP turunan menjelaskan dengan lebih detail terkait maksud dari kata mengusahakan, indikasi, dan persentase minimal lahan yang dikerjakan. Sejumlah pasal yang terdampak tersebut, antara lain, Pasal 14, 15, 16, 58, 67, dan 68. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita. 000 ha meminta ganti rugi kepada PNP VII yang akan membuka perkebunan sawit karena mereka menganggap tanah itu milik orang tua mereka yang telah membuat ladang tetapi kemudian meninggal dan tidak sempat bercerita kepada anak-anaknya bahwa tanah itu. Undang-undang yang mengatur proses perolehan izin perkebunan juga menyatakan bahwa pejabat yang berwenang harus memverifikasi bahwa perusahaan telah merencanakan pembangunan “perkebunan rakyat. Lokasi kebun plasma sesuai dengan peruntukannya dengan mengacu penetapan tata ruang a tau peraturan daerah setempat sesuai dengan peruntukannya. UU Perkebunan perlu untuk dilakukan revisi, sebab berdasarkan Pasal 58 ayat (1), Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha. Dengan maksud memberikan kemudahan perizinan berusaha di perkebunan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengagendakan perubahan UU 39/2014 tentang Perkebunan. 8. Masalah hukum. 225 Pertanggungjawaban Pidana. Petani sawit cenderung menggunakan dana pribadi untuk melakukan peremajaan tanaman. memberikan hasil yang optimal, serta belum -r-p, meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional, sehingga perlu diganti; d. 7 tahun 1996 tentang Pangan khususnya dalam Pasal. 7. Berdasarkan data yang dihimpun Serikat Petani Kelapa Sawit, alokasi terbesar dana perkebunan sawit pada 2015-2019 untuk bahan bakar nabati yaitu sebesar 89, 86 persen (Rp 30, 2 triliun). 39 tahun 2014, yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni. The results have been very satisfying for SAN-C and farmers for three years since these models were implemented. 3. Perkebunan Swasta Tegaskan Taat Aturan Bangun Plasma. Adapun, bunyi UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Beranda; Tentang Kami Sekapur Sirih; Maklumat Pelayanan; Sejarah Dinas Perkebunan;. Pasal ini mengatur, perusahaan apabila hendak menggunakan lahan masyatakat adat, harus ada musyawarah sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu. 16. Ketentuan lain yang digugat yakni Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d UU Perkebunan yang mengatur larangan kepada setiap. Hal tersebut diatur dalam Pasal 58 UU Perkebunan. 140/2/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 26/07”), Izin Usaha Perkebunan (“IUP”) diterbitkan untuk perusahaan perkebunan yang memiliki lahan perkebunan seluas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih. U. 701. 297. Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware,.